Kamis, 25 Mei 2017

Di masa lalu, tubuh manusia yang sudah meninggal mungkin tidak akan berguna atau laku dijual. Mereka yang telah meninggal dunia akan dikubur atau dikremasi begitu saja. Sekarang, tubuh manusia yang telah meninggal dunia banyak dimanfaatkan untuk donor baik secara resmi atau pun ilegal. Mirisnya lagi, mereka yang masih hidup pun juga kerap dicelakai untuk diambil organ tubuhnya.
Ginjal adalah salah satu organ yang paling banyak dicari di dunia. Organ ini konon bisa bernilai fantastis. Mereka yang butuh ginjal bisa membayar mahal agar mendapatkan organ itu. Selain ginjal, organ tubuh manusia ternyata banyak yang laku dijual dengan harga yang cukup mahal. Berikut beberapa daftar organ tubuh manusia kecuali ginjal yang bisa dijual dengan harga mahal.

Paru-Paru

Organ tubuh yang bisa dijual selain ginjal adalah paru-paru. Organ ini dihargai cukup mahal kepada siapa saja yang ingin menjual paru-paru dari keluarganya. Satu buah paru-paru utuh dihargai hingga nyaris Rp50.000.000,00. Seorang profesor bernama Gunther von Hangen mengumpulkan banyak sekali paru-paru dengan penampakan yang berbeda untuk sebuah pameran.
Paru-paru [image source]
Paru-paru ini akan diproses sehingga awet dan bisa dipajang. Gunther akan mengelompokkan paru-paru yang dia kumpulkan dari yang sehat hingga perokok berat dengan paru-paru berwarna gelap seperti terbakar. Oh ya, selain Guther pasar gelap organ tubuh manusia juga banyak yang menjual paru-paru untuk keperluan donor.

Kulit

Kulit juga merupakan bagian tubuh yang kerap dijual untuk menghasilkan uang yang cukup banyak. Biasanya kulit dipanen dari mayat yang tidak dikenal sehingga bisa digunakan beberapa organnya sebelum dikubur. Di pasar gelap, banyak penjahat sengaja membunuh untuk memanen bagian atau organ tubuh manusia termasuk yang laku untuk operasi-operasi besar terutama yang membutuhkan transplantasi kulit.
Kulit [image source]

Berbeda dengan organ seperti ginjal atau paru-paru, kulit dijual per inci persegi. Harganya sekitar Rp150.000,00 per inci persegi. Satu tubuh manusia bisa menghasilkan beratus inci kulit sehingga akan menghasilkan nominal yang cukup menggiurkan. Harga dari kulit ini semakin tinggi jika memiliki kualitas tinggi dan tanpa cacat.

Darah

Darah adalah salah satu bagian tubuh yang sangat penting bagi manusia. Kekurangan darah akan membuat manusia jadi sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Itulah mengapa donor darah banyak dilakukan orang dengan gratis meski nantinya darah akan disalurkan oleh lembaga dengan harga cukup mahal bagi yang membutuhkannya. Satu ampul akan dihargai jutaan rupiah meski didapat dengan mudah.
darah [image source]
Di dunia internasional, jual beli darah sangatlah ilegal kecuali disalurkan ke lembaga seperti Red Cross. Di luar itu, banyak orang mendapatkan darah di pasar gelap jika stok di rumah sakit menipis. Di pasar gelap, satu ampul darah bisa dihargai hingga Rp4.000.000,00. Harga ini bisa meningkat tajam jika darah yang diminta susah dicari dan tergolong langka.

Sel Telur dan Sperma

Zaman sekarang, sperma sudah bisa dijual dengan bebas di beberapa negara. Ada beberapa lembaga yang mengumpulkan sperma-sperma dari pria yang memiliki gen bagus. Wanita yang membutuhkan sperma akan membeli dan memilih dari pria yang memiliki penampakan fisik baik agar menurun ke anaknya. Oh ya, satu cup sperma dihargai hingga Rp2.500.000,00.

Sel Telur dan Sperma [image source]
Selain sperma, sel telur juga bisa dijual dengan harga yang cukup fantastis. Satu buah sel telur bisa dihargai hingga Rp130.000.000,00. Harga ini bisa saja lebih mahal jika berasal dari wanita yang memiliki gen bagus. Oh ya, perbedaan harga sperma dan sel telur sangat tinggi karena sel telur tidak bisa diproduksi setiap hari dan cara pengambilannya susah.
Memiliki tubuh yang sehat adalah anugerah dan harus dirawat baik-baik. Agar jangan sampai jatuh sakit, sehingga membuat kita tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Apalagi jika ada organ tubuh yang rusak dan solusinya hanyalah diganti dengan milik orang lain. Ini bisa dikatakan sebagai musibah besar bagi seseorang.
Masalahnya, tidak semua manusia memiliki organ tubuh yang cocok dengan milik kita. Pun jika ada, antriannya sungguh lama. Inilah pemicu adanya perdagangan gelap organ tubuh manusia. Ya, jantung, bola mata dan ginjal diperjualbelikan seperti daging kiloan. Harganya mahal dan ternyata banyak peminatnya. Yang bikin miris. pasar gelap ini tersebar di seluruh dunia, dan orang-orang miskin menjual organ mereka untuk menyambung kehidupan. Sungguh membuat air mata meleleh melihatnya.

Hebei, China

Negara dengan populasi yang luar biasa banyak ini ternyata tidak luput dari perdagangan organ tubuh manusia. Pada tahun 2011, mulai terungkap praktik illegal dan berbahaya ini. Mulanya, Pemerintah China menangkap seorang pria di Hebei karena menjadi penjual organ tubuh manusia. Kemudian, investigasi besar-besaran pun dimulai.
Penjualan organ di Tiongkok [Image Source]

Hasil dari penyelidikan ini pun mengagetkan. Ada 137 orang yang ditangkap dan 18 Dokter yang melakukan operasi pembedahan untuk mengambil organ-organ tersebut. Sejak keluar peraturan di tahun 2007 bahwa Pemerintah China melarang perdagangan organ tubuh. Salah satu target empuk para pedagang ini adalah tahanan dan juga orang-orang miskin. Ngeri banget ya?

Mumbai

Jika melihat film India, maka kita pasti tidak menyangka bahwa banyak kemiskinan di sana. Di balik tari-tarian dan juga aneka upacara keagamaan yang meriah ternyata ada banyak daerah yang warganya serba kekurangan. Hal inilah yang memicu maraknya jual beli organ tubuh di sana. Bahkan parahnya, pihak rumah sakit besar di sana mulai dari Direktur hingga Dokternya bekerjasama melakukan perbuatan illegal ini lho!
Potret masyarakat India yang ginjalnya dijual [Image Source]

Iming-iming pada para pemilik organ tubuh itu adalah diberikan uang sebesar 4,100 dollar amerika atau sekitar 70an juta rupiah. Jumlah yang besar bagi mereka sehingga rela menjual organ-organ tubuhnya. Ini adalah kasus kedua perdagangan organ dari rumah sakit India bulan itu. Sejauh ini, sepuluh orang telah ditangkap sehubungan dengan lingkaran penjualan organ tubuh yang berbasis di New Delhi. Permintaan untuk ginjal di India telah meroket karena kurangnya donor dan tingginya insiden penyakit ginjal yang terkait dengan diabetes.

Eritrea

Pernah mendengar negara satu ini? Lokasinya ada di Afrika, dan sedang mengalami gejolak yang tak kunjung henti. Diperintah oleh rezim Tirani, warganya mulai menyerah tidak betah dan memutuskan untuk pindah. Eksodus besar-besaran pun terjadi. Mereka beranjak menuju negara lain di sekitarnya. Malangnya, mereka banyak yang hilang di tengah jalan.
lustrasi orang Eritrea yang melakukan eksodus [Image Source]

Warga yang berpindah untuk mencari kehidupan yang lebih baik ini diculik di tengah jalan, lalu dibunuh untuk diambil organ-organnya. Mafia-mafia penjualan organ tubuh illegal ini dengan tega melakukan hal tersebut.  Pada tahun 2014, seorang penyelundup bernama Nuredin Wehabrebi Atta membuka kasus ini ketika ia diberikan perlindungan saksi oleh otoritas Italia. Dia mengungkapkan sebuah jaringan kriminal yang luas berurusan di obat, lengan, dan migran. Kesaksian Atta menyebabkan 23 penangkapan dan 15 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.

Kosovo

Negara pecahan Uni Soviet di Eropa Timur ini ternyata tidak luput dari perdagangan organ tubuh illegal. Organisasi-organisasi hitam yang ada di sana, berjanji memberikan 20,000 dollar Amerika pada orang-orang yang mau menjual ginjal dan organ lain milik mereka. Gila kan? Kemudian mereka akan menjualnya ke Kanada dan Amerika serikat dengan harga 10 kali lipat!

Pelaku skandal penjualan organ di Kosovo [Image Source]

Fenomena yang diberi nama Skandal Medicus ini rupanya baru sebatas permukaan dari ngerinya jual beli organ manusia di Kosovo. Pada tahun 2010, Dewan Eropa merilis sebuah laporan mengklaim bahwa perdana menteri Kosovo terlibat bahkan menjalankan organisasi mafia yang memperdagangkam heroin, senjata, dan pasar gelap organ tubuh manusia. Tidak hanya itu, ternyata banyak tawanan dari Serbia melintasi perbatasan ke Albania, ditangkap kemudian dibunuh untuk diambil organnya.
Kita harus bersyukur, di Indonesia masih relatif aman dari hal-hal seperti ini. Selalu berhati-hati di manapun Anda tinggal ya! Jangan sampai menjadi korban seperti ini.

Rabu, 26 April 2017

Harga Organ Tubuh Manusia
Dirilis dari TheRichest.com dalam tayangan videonya di Youtube, inilah harga organ tubuh yang diperdagangkan di pasar gelap.

1. Tangan dan lengan bawah 385 dolar atau setara dengan Rp 1.377.385
2. Darah, 25 dolar hingga 337 dolar atau mencapai Rp 4.640.490
3. Sepasang bola mata 1.525 dolar atau Rp 20.999.250
4. Arteri koroner 1.525 dolar atau Rp 20.999.250
5. Usus kecil 2.519 dolar atau Rp 34.686.630
6. Jantung 119.000 atau Rp 1.638.630.000
7. Ginjal 262.000 dolar atau Rp 3.607.740.000
8. Kulit 10 dolar per inci persegi atau Rp 137.700 per inci
9. Sumsum tulang 23.000 dolar per gram atau Rp 316.710.000

Sumber : 

1.        Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah pada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus menerus masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan solusinya yaitu pendidikan, pendidikan perlu untuk masyarakat kelas bawah karena penjualan organ tubuh banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah,pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.                  Memberi tahu orang lain
ketika kita mengetahui masalah ini tetapi tidak memberitahu orang lain. Permasalahan  ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya maka menjadi kewajiban untuk menyampaikan pada orang lain khususnya yang berpotensi mengalami penjualan organ tubuh manusia sebab orang yang mengetahui permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang disekitarnya.
3.                  Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang diketahui kepada yang berwajib. Bisa juga  mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktifitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati–hati dalam berteman.
  • Pemecahan Masalah
Saat ini, terdapat beberapa pemecahan masalah untuk mengurangi penjualan organ tubuh manusia:
1.        Donor organ tubuh
Donor organ tubuh adalah salah satu langkah mengurangi penjualan organ. Donor organ yang tanpa mengharap imbalan merupakan suatu perbuatan yang mulia dan mampu membantu orang yang menderita gagal organ. Kecuali darah dan mata, hampir semua organ mengalami kekurangan.
Dinegara-negara maju, negara-negara eropa, dan amerika serikat, seruan untuk mendonorkan organ jika meninggal banyak dikampanyekan. Negara-negara tersebut membentuk suatu lembaga pemerintahan yang menaungi urusan donor organ baik untuk orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Tentunya pendonor di check kondisi kesehatannya dan bersedia mengisi form pernyataan persetujuan. Hasilnya, banyak calon pendonor bermunculan. Di negara-negara Asean hal ini juga sudah berlaku, di Singapura ditempuh melalui pendekatan hukum, setiap warga singapura diwajibkan menyumbangkan organ tubuhnya jika meninggal. Mereka yang tak bersedia harus membuat pernyataan tertulis.
Di Malaysia, didirikannya National Transplant Resource Center pada tahun 1997 yang secara resmi merupakan lembaga pemerintahan dibawah Kementrian Kesehatan, telah banyak menerima dan mendistribusikan organ tubuh berupa ginjal, jantung, hati, paru-paru, pancreas, mata, tulang, dan kulit. Sedangkan di Indonesia, langkah-langkah tersebut belum diterapkan, dan mungkin terhalang oleh undang-undang yang tidak memperbolehkan pengambilan organ pada mayat.

2.        Ketegasan Hukum
Ketegasan dalam perumusan dan pelaksanaan hukum oleh suatu negara sangat mampu mengurangi perdagangan organ. Seperti di Negara Inggris dan Singapura, kedua negara tersebut menerapkan hukum yang jelas melarang perdagangan tubuh manusia. Sedangkan tindak perdagangan organ masih sering terjadi di negara-negara yang hukumnya jelas melarang perdagangan organ tubuh manusia. Sehingga dapat disimpulkan hukum yang jelas dan lugas akan mengurangi bahkan menghilangkan perdagangan organ tubuh manusia di suatu negara.
3.        Organ Buatan
Organ buatan adalah organ buatan manusia yang diintegrasi dan ditanamkan dalam tubuh manusia untuk menggantikan fungsi organ alami manusia. Organ ini diciptakan untuk menunjang kehidupan pasien gagal organ ketika menunggu transplantasi organ, untuk meningkatkan kemampuan pasien agar mandiri, dan agar orang yang memiliki keterbatasan dapat seperti orang normal lainnya. Saat ini telah ditemukan dan dikembangkan berbagai macam organ buatan yang mampu menolong pasien penderita gagal organ meskipun tidak seperti organ alami, hal ini tentu akan mengurangi perdagangan organ tubuh.


Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(“UU Kesehatan”). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi,
serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pengaturan mengenai tindak pidana cyber dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaan kumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 33
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat

terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."


Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, kasus ini terungkap dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL. 

HLL mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang diduga dilakukan AG dan DD.

Umar mengatakan, pada Juni 2015, HLL diduga direkrut AG untuk menjual ginjalnya Rp 80 sampai Rp 90 juta.

"Modusnya, dijanjikan uang ke korban untuk memberi sebelah ginjalnya," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Setelah harga disetujui HLL, AG kemudian menyampaikan kepada tersangka lain, DD. Lalu dilakukan pengecekan ke laboratorium di rumah sakit kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal," kata Umar.

AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka lain berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesanan dari rumah sakit.

Menurut Umar, operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta. Di rumah sakit tersebut, sudah menunggu si penerima ginjal yang siap membiayai operasi si pendonor.

Harga Ratusan Juta

Harga ginjal yang didonorkan, kata dia, berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta. Namun, uang yang sampai ke pendonor malah tidak sampai setengahnya. Sehingga, HS diduga menerima keuntungan lebih dari Rp 150 juta dari setiap korbannya.

"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (uang muka) Rp 10 sampai 15 juta dan sisanya setelah operasi. Tadi uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Umar.

Tersangka AG dan DD ditangkap pada Rabu 13 Januari lalu di kawasan Garut, Jawa Barat. Sementara, tersangka HS ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 17 Januari 2016.

Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita 2 telepon genggam, 1 buku tabungan atas nama HS, 1 ATM, 1 kartu kredit, 1 komputer, dokumen rekam medis, dan hasil scan.

Umar mengatakan, kepada 3 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses operasi, harusnya diwawancara dulu. Lalu soal pekerjaan si pendonor, pendonor dengan pekerja kasar harusnya tidak boleh mendonorkan ginjalnya," pungkas Umar.

Senin, 24 April 2017


POJOKSATU.id, KUPANG – Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus human traficking dan penjualan organ manusia yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Yufrida Selan.

Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, korban human traficking dan perdagangan manusia di NTT tak hanya Yufrinda, tapi ada beberapa korban lainnya. Bahkan, Pospera melaporkan sudah tiga TKI asal NTT yang dikirim dari Malaysia dalam kondisi kehilangan organ tubuh.

Yufrida Selan dikirim dari Malaysia dalam bentuk mayat. Jenazah warga Soe, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih itu tiba di Bandara Eltari Kupang pada tanggal 14 Juli pukul 12.55 siang.

Kondisi jenazah Yufrida sangat mengenaskan. Telinganya hilang dan organ dalam hilang. Terdapat jahitan dari pangkal paha sampai kepala.

Jenazah Yufrida

Ayah Yufrida, Melky Salak menyebut kondisi jenazah anaknya sangat mengenaskan. Badannya dibelah dari kepala sampai pangkal paha.

“Anak saya dibelah seperti babi guling. Tubuhnya dibelah dari atas sampai bawah, lalu dijahit,” ujar Melky.

Babi guling merupakan makanan favorit etnis tertentu. Babi guling dibuat dengan cara dibelah dari ujung leher sampai perut bawah. Seluruh isi perut babi, seperti hati, paru-paru, jantung, dikeluarkan, kemudian di panggang sambil diputar-putar (diguling-gulingkan) sampai matang.

Presiden Jokowi foto bersama pengurus Pospera usai melakukan pertemuan di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang. Istimewa

Melky berharap, pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas kasus yang dialami anaknya. Bahkan, dia bertekad menemui Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Sabtu (30/7/2016). Sayangnya, niat Melky untuk menemui sang presiden gagal dengan alasan protokoler.

“Saya berharap semoga pemerintah mengusut tuntas kasus ini dan mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan sehingga tidak ada lagi yang jadi korban seperti anak saya,” ucap Melky.

Perwakilan DPP Pospera, Fendy Mugni mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi sudah membahas kasus itu dalam pertemuan bersama Pospera di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (30/7/2016).

Menurut Fendy, setelah menerima laporan hukum traficking dan penjualan organ tubuh, Presiden Jokowi langsung telepon kapolri Jenderal Tito Karnavian. Jokowi memerintahkan kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Dalam pertemuan di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang, Presiden juga meminta kronologis salah satu dari 27 korban penjualan organ tubuh, atas nama Yufrida Selan berusia 14 tahun. Korban dibawa ke Malaysia tanpa sepengetahuan keluarga dan kembali dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan organ dalam hilang,” ucap Fendy Mugni.



Sumber : http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/07/30/yufrida-korban-penjualan-organ-melky-anak-saya-dibelah-seperti-babi-guling/