Rabu, 26 April 2017

Harga Organ Tubuh Manusia
Dirilis dari TheRichest.com dalam tayangan videonya di Youtube, inilah harga organ tubuh yang diperdagangkan di pasar gelap.

1. Tangan dan lengan bawah 385 dolar atau setara dengan Rp 1.377.385
2. Darah, 25 dolar hingga 337 dolar atau mencapai Rp 4.640.490
3. Sepasang bola mata 1.525 dolar atau Rp 20.999.250
4. Arteri koroner 1.525 dolar atau Rp 20.999.250
5. Usus kecil 2.519 dolar atau Rp 34.686.630
6. Jantung 119.000 atau Rp 1.638.630.000
7. Ginjal 262.000 dolar atau Rp 3.607.740.000
8. Kulit 10 dolar per inci persegi atau Rp 137.700 per inci
9. Sumsum tulang 23.000 dolar per gram atau Rp 316.710.000

Sumber : 

1.        Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah pada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus menerus masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan solusinya yaitu pendidikan, pendidikan perlu untuk masyarakat kelas bawah karena penjualan organ tubuh banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah,pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.                  Memberi tahu orang lain
ketika kita mengetahui masalah ini tetapi tidak memberitahu orang lain. Permasalahan  ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya maka menjadi kewajiban untuk menyampaikan pada orang lain khususnya yang berpotensi mengalami penjualan organ tubuh manusia sebab orang yang mengetahui permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang disekitarnya.
3.                  Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang diketahui kepada yang berwajib. Bisa juga  mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktifitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati–hati dalam berteman.
  • Pemecahan Masalah
Saat ini, terdapat beberapa pemecahan masalah untuk mengurangi penjualan organ tubuh manusia:
1.        Donor organ tubuh
Donor organ tubuh adalah salah satu langkah mengurangi penjualan organ. Donor organ yang tanpa mengharap imbalan merupakan suatu perbuatan yang mulia dan mampu membantu orang yang menderita gagal organ. Kecuali darah dan mata, hampir semua organ mengalami kekurangan.
Dinegara-negara maju, negara-negara eropa, dan amerika serikat, seruan untuk mendonorkan organ jika meninggal banyak dikampanyekan. Negara-negara tersebut membentuk suatu lembaga pemerintahan yang menaungi urusan donor organ baik untuk orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Tentunya pendonor di check kondisi kesehatannya dan bersedia mengisi form pernyataan persetujuan. Hasilnya, banyak calon pendonor bermunculan. Di negara-negara Asean hal ini juga sudah berlaku, di Singapura ditempuh melalui pendekatan hukum, setiap warga singapura diwajibkan menyumbangkan organ tubuhnya jika meninggal. Mereka yang tak bersedia harus membuat pernyataan tertulis.
Di Malaysia, didirikannya National Transplant Resource Center pada tahun 1997 yang secara resmi merupakan lembaga pemerintahan dibawah Kementrian Kesehatan, telah banyak menerima dan mendistribusikan organ tubuh berupa ginjal, jantung, hati, paru-paru, pancreas, mata, tulang, dan kulit. Sedangkan di Indonesia, langkah-langkah tersebut belum diterapkan, dan mungkin terhalang oleh undang-undang yang tidak memperbolehkan pengambilan organ pada mayat.

2.        Ketegasan Hukum
Ketegasan dalam perumusan dan pelaksanaan hukum oleh suatu negara sangat mampu mengurangi perdagangan organ. Seperti di Negara Inggris dan Singapura, kedua negara tersebut menerapkan hukum yang jelas melarang perdagangan tubuh manusia. Sedangkan tindak perdagangan organ masih sering terjadi di negara-negara yang hukumnya jelas melarang perdagangan organ tubuh manusia. Sehingga dapat disimpulkan hukum yang jelas dan lugas akan mengurangi bahkan menghilangkan perdagangan organ tubuh manusia di suatu negara.
3.        Organ Buatan
Organ buatan adalah organ buatan manusia yang diintegrasi dan ditanamkan dalam tubuh manusia untuk menggantikan fungsi organ alami manusia. Organ ini diciptakan untuk menunjang kehidupan pasien gagal organ ketika menunggu transplantasi organ, untuk meningkatkan kemampuan pasien agar mandiri, dan agar orang yang memiliki keterbatasan dapat seperti orang normal lainnya. Saat ini telah ditemukan dan dikembangkan berbagai macam organ buatan yang mampu menolong pasien penderita gagal organ meskipun tidak seperti organ alami, hal ini tentu akan mengurangi perdagangan organ tubuh.


Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(“UU Kesehatan”). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi,
serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pengaturan mengenai tindak pidana cyber dapat kita temukan dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaan kumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 33
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat

terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."


Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, kasus ini terungkap dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL. 

HLL mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang diduga dilakukan AG dan DD.

Umar mengatakan, pada Juni 2015, HLL diduga direkrut AG untuk menjual ginjalnya Rp 80 sampai Rp 90 juta.

"Modusnya, dijanjikan uang ke korban untuk memberi sebelah ginjalnya," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Setelah harga disetujui HLL, AG kemudian menyampaikan kepada tersangka lain, DD. Lalu dilakukan pengecekan ke laboratorium di rumah sakit kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal," kata Umar.

AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka lain berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesanan dari rumah sakit.

Menurut Umar, operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta. Di rumah sakit tersebut, sudah menunggu si penerima ginjal yang siap membiayai operasi si pendonor.

Harga Ratusan Juta

Harga ginjal yang didonorkan, kata dia, berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta. Namun, uang yang sampai ke pendonor malah tidak sampai setengahnya. Sehingga, HS diduga menerima keuntungan lebih dari Rp 150 juta dari setiap korbannya.

"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (uang muka) Rp 10 sampai 15 juta dan sisanya setelah operasi. Tadi uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Umar.

Tersangka AG dan DD ditangkap pada Rabu 13 Januari lalu di kawasan Garut, Jawa Barat. Sementara, tersangka HS ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 17 Januari 2016.

Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita 2 telepon genggam, 1 buku tabungan atas nama HS, 1 ATM, 1 kartu kredit, 1 komputer, dokumen rekam medis, dan hasil scan.

Umar mengatakan, kepada 3 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses operasi, harusnya diwawancara dulu. Lalu soal pekerjaan si pendonor, pendonor dengan pekerja kasar harusnya tidak boleh mendonorkan ginjalnya," pungkas Umar.

Senin, 24 April 2017


POJOKSATU.id, KUPANG – Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus human traficking dan penjualan organ manusia yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Yufrida Selan.

Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, korban human traficking dan perdagangan manusia di NTT tak hanya Yufrinda, tapi ada beberapa korban lainnya. Bahkan, Pospera melaporkan sudah tiga TKI asal NTT yang dikirim dari Malaysia dalam kondisi kehilangan organ tubuh.

Yufrida Selan dikirim dari Malaysia dalam bentuk mayat. Jenazah warga Soe, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih itu tiba di Bandara Eltari Kupang pada tanggal 14 Juli pukul 12.55 siang.

Kondisi jenazah Yufrida sangat mengenaskan. Telinganya hilang dan organ dalam hilang. Terdapat jahitan dari pangkal paha sampai kepala.

Jenazah Yufrida

Ayah Yufrida, Melky Salak menyebut kondisi jenazah anaknya sangat mengenaskan. Badannya dibelah dari kepala sampai pangkal paha.

“Anak saya dibelah seperti babi guling. Tubuhnya dibelah dari atas sampai bawah, lalu dijahit,” ujar Melky.

Babi guling merupakan makanan favorit etnis tertentu. Babi guling dibuat dengan cara dibelah dari ujung leher sampai perut bawah. Seluruh isi perut babi, seperti hati, paru-paru, jantung, dikeluarkan, kemudian di panggang sambil diputar-putar (diguling-gulingkan) sampai matang.

Presiden Jokowi foto bersama pengurus Pospera usai melakukan pertemuan di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang. Istimewa

Melky berharap, pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas kasus yang dialami anaknya. Bahkan, dia bertekad menemui Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Sabtu (30/7/2016). Sayangnya, niat Melky untuk menemui sang presiden gagal dengan alasan protokoler.

“Saya berharap semoga pemerintah mengusut tuntas kasus ini dan mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan sehingga tidak ada lagi yang jadi korban seperti anak saya,” ucap Melky.

Perwakilan DPP Pospera, Fendy Mugni mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi sudah membahas kasus itu dalam pertemuan bersama Pospera di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (30/7/2016).

Menurut Fendy, setelah menerima laporan hukum traficking dan penjualan organ tubuh, Presiden Jokowi langsung telepon kapolri Jenderal Tito Karnavian. Jokowi memerintahkan kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Dalam pertemuan di ruang tunggu VVIP Bandara El Tari Kupang, Presiden juga meminta kronologis salah satu dari 27 korban penjualan organ tubuh, atas nama Yufrida Selan berusia 14 tahun. Korban dibawa ke Malaysia tanpa sepengetahuan keluarga dan kembali dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan organ dalam hilang,” ucap Fendy Mugni.



Sumber : http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/07/30/yufrida-korban-penjualan-organ-melky-anak-saya-dibelah-seperti-babi-guling/

Kamis, 13 April 2017


A. Penjualan Organ Tubuh Manusia
    Perdagangan organ tubuh manusia merupakan tindak kejahatan dengan teknik transplantasi dengan memindahkan  suatu organ atau jaringan tubuh yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal ketubuh orang lain.

  Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transplantasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan para medis dalam melakukan transplantasi. Upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.

   Permintaan organ tubuh manusia ini sebenarnya cukup banyak dan menawarkan kompensasi yang menggiurkan. Masyarakat kurang mampu adalah pihak yang sering tergoda menjual organ tubuh manusia, salah satunya ginjalnya di pasar gelap. Mereka menjual organ tubuhnya karena tergiur harganya yang fantastis.

   Di indonesia kasus tindak kriminal penjualan organ tubuh manusia masih sulit diungkapkan oleh pihak kepolisian. karena keberagaman modus serta motif untuk melakukan tindak kejahatan tersebut yang akhirnya membuat aksi kriminal ini jarang terungkap.

  Aksi kejahatan ini sangat jarang dilakukan oleh perorangan biasanya dilakukan oleh sekelompok geng, mafia, dan sindikat. Kelompok-kelompok  tersebut terkadang juga melibatkan kelompok-kelompok lain dalam melakukan aksi kejahatan seperti sindikat perdagangan manusia, perdagangan anak, dll.


B.  Hukum dan Undang Undang Mengenai Penjualan Organ Tubuh Manusia  
Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi,
serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pengaturan mengenai tindak pidana cyber dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaan kumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 33
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

Sumber :



C. Contoh Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia
    Dalam beberapa kasus-kasus di indonesia yang tersebar dikalangan masyarakat masih banyak yang belum pasti kebenarannya atau isu semata. Berikut contoh-contohnya :
1.   Terungkap Modus Sindikat Penjualan Organ Tubuh di Bandung
      Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi membongkar praktik penjualan organ tubuh manusia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, kasus ini terungkap dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL.
HLL mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang diduga dilakukan AG dan DD.
Umar mengatakan, pada Juni 2015, HLL diduga direkrut AG untuk menjual ginjalnya Rp 80 sampai Rp 90 juta.
     "Modusnya, dijanjikan uang ke korban untuk memberi sebelah ginjalnya," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Setelah harga disetujui HLL, AG kemudian menyampaikan kepada tersangka lain, DD. Lalu dilakukan pengecekan ke laboratorium di rumah sakit kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal," kata Umar.
AG dan DD diduga diperintah seorang tersangka lain berinisial HS, yang diduga berperan sebagai penerima pesanan dari rumah sakit.
Menurut Umar, operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit wilayah Jakarta. Di rumah sakit tersebut, sudah menunggu si penerima ginjal yang siap membiayai operasi si pendonor.

Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2422428/terungkap-modus-sindikat-penjualan-organ-tubuh-di-bandung

2.  Cerita miris TKI Sri Rabitah, kehilangan ginjal saat kerja di Qatar


Sri Rabitah TKI 2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak sedikit cerita miris dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tempatnya bekerja. Mulai dari penganiayaan oleh majikan, hingga organ tubuhnya hilang dan baru ketahuan beberapa tahun kemudian setelah pulang ke Indonesia.

Sungguh miris dan memprihatinkan nasib yang menimpa Sri Rabitah (25), TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Dia harus hidup dengan satu ginjal usai bekerja di Doha, Qatar.

Manusia memiliki sepasang ginjal yang terletak di belakang perut dan terletak di kanan dan kiri tulang belakang, di bawah hati dan limpa. Ginjal kanan biasanya terletak sedikit di bawah ginjal kiri untuk memberi tempat untuk hati.

Sebagian dari bagian atas ginjal terlindungi oleh iga kesebelas dan duabelas. Kedua ginjal dibungkus oleh dua lapisan lemak yang membantu meredam goncangan. Ginjal adalah organ ekskresi dalam vertebrata yang berbentuk mirip kacang. Sebagai bagian dari sistem urin, ginjal berfungsi menyaring kotoran (terutama urea) dari darah dan membuangnya bersama dengan air dalam bentuk urin.

Sungguh amat penting fungsi ginjal dalam organ manusia. Tentu sangat menyedihkan jika manusia tidak memiliki atau kehilangan salah satu ginjalnya. Diduga, ginjal Sri Rabitah diambil saat bekerja di Doha, Qatar.

Kejadian bermula saat Sri baru saja pulang dari Malaysia dan ditawari buat bekerja di Abu Dhabi oleh seorang perempuan bernama Ulfah. Di tahun 2014 itu, Sri kemudian dibawa oleh perempuan yang beralamat di Batu Keruk Akar-akar itu melaksanakan cek kesehatan di Mataram.

Setelah dinyatakan lulus cek kesehatan, Sri dibawa ke PT BLK-LN Falah Rima Hudaity Bersaudara di Jakarta untuk menjalani pelatihan untuk penempatan di Abu Dhabi. Pada 27 Juni 2014, Sri bersama 22 orang lainnya diberangkatkan menuju Abu Dhabi.

Namun Sri justru dikirim ke Doha, Qatar. Di sana dia bekerja pada majikan bernama Madam Gada. Setelah satu minggu bekerja, Sri dibawa oleh sang majikan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan karena dianggap lemah.

Sri dibawa ke ruang operasi dengan alasan untuk mengangkat penyakit. Sri lantas disuntik hingga tak sadarkan diri. Setelah seminggu pelaksanaan operasi, Sri dikembalikan ke PT Aljajira Qatar karena dianggap tidak bisa bekerja dan lemah sebagai asisten rumah tangga.

Sesampainya di PT tersebut Sri mengalami tindakan kekerasan karena dianggap tidak bisa bekerja. Sri pun dipindah-pindah kerja dengan alasan PT tidak mau tahu Sri harus bekerja.

Sri akhirnya dikirim pulang dengan tidak digaji dan hanya sampai Surabaya Setibanya di Surabaya, Sri dibantu oleh seseorang dan dipulangkan ke Lombok.


Sekitar Juli 2014, Sri sampai di rumah dan beraktivitas seperti biasa. Namun Sri sering mengalami sakit sakit. 3 tahun kemudian tepatnya Februari 2017, Sri melakukan cek kesehatan ke RSUD Tanjung.

Setelah diperiksa dan melihat hasil rongen, ternyata ginjal sebelah kanan Sri tidak ada dan sudah diganti dengan pipa plastik. Saat ini Sri sedang menunggu jadwal operasi untuk mengangkat pipa yangg ada di tubuhnya.

Secara terpisah, Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Wisantoro menegaskan, pihaknya berjanji segera mengusut kasus Sri Rabitah (25), TKI yang mengaku kehilangan ginjal kanannya usai bekerja di Doha, Qatar. BNP2TKI mengirimkan staf untuk mengecek langsung kondisi dari Sri Rabitah.

"Petugas kami ada yang ke rumah korban, untuk mengetahui sejauh apa," papar Wisantoro kepada merdeka.com di kantor BNP2TKI, Senin, (27/02).

Menurut Wisantoro, selain mengirimkan staf ke rumah Sri, BNP2TKI juga akan memanggil perusahaan yang memberangkatkan Sri yang dijadwalkan esok hari. Jika memang hal ini benar-benar terjadi, BNP2TKI berjanji akan memfasilitasi dalam proses penyelesaiannya.

"Kita harus tahu kronologi dulu dari cerita dan fakta, yang akan kita koordinasikan dengan perwakilan RI kita. Kita akan tetap melakukan pembelaan dan dengan batas kewenangan, kalau ini kewenangannya Kemenlu tentu kita akan kerjasama," ungkapnya.

Sedangkan perusahaan penyalur Sri Rabitah, PT Falah Rima Hudaity Bersaudara kini berganti nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti. Bekas karyawan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, Muhamad, yang kini bekerja di PT Panca Banyu Ajisakti mengatakan, jika kasus hilangnya ginjal TKI yang perusahaan berangkatkan baru kali ini terjadi.

"Ini kasus ginjal baru pertama terjadi," ungkapnya kepada merdeka.com di kantor PT Panca Banyu Ajisakti, Senin, (27/02).



Sri Rabitah 2017 Merdeka.com


Muhamad juga mengaku baru saja mengetahui kasus yang menimpa Sri. Dia mendapatkan info terkait kasus Sri dari beberapa media yang mengabarkan kasus hilangnya ginjal dari TKI yang bernama Sri.

Menurut dia, alasan perusahaannya berganti nama karena Surat Izin Usaha Pendirian (SIUP) perusahaan dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Pencabutan SIUP dari Kemenaker 2016," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku sangat prihatin dengan nasib yang dialami Sri Rabitah (25) ini. Dia mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas atas dugaan perdagangan manusia yang menimpa Sri.

"Jika betul bahwa dia kehilangan ginjal karena 'diambil' oleh majikannya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Modus seperti ini tentu sangat menyedihkan, mengkhawatirkan, dan memprihatinkan. Tidak ada jaminan keselamatan dan perlindungan TKW kita di luar negeri," kata Saleh kepada merdeka.com, Senin (27/2).

"Ini tidak bisa dibiarkan. Walau hanya satu organ tubuh yang diambil, ini sama dengan human trafficking. Apa pun alasannya, modus seperti ini tidak bisa diterima. Tidak manusiawi," sambungnya.

Politikus PAN ini menegaskan, BNP2TKI dan Polri seharusnya melakukan investigasi untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan masalah Sri. Saleh mendesak pemerintah menyelidiki perusahaan penyalur Sri, PT BLK-LN Falah Rima Hudaity Bersaudara, agen penempatan TKI di luar negeri serta majikan Sri di Qatar.

"BNP2TKI semestinya segera melakukan investigasi untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari perusahaan yang memberangkatkan, agen penempatan di luar negeri, bahkan sampai majikan yang terlibat," tegasnya.



Sumber:https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-miris-tki-sri-rabitah-kehilangan-ginjal-saat-kerja-di-qatar.html


2.4.1.      Pencegahan
1.                  Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah pada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus menerus masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan solusinya yaitu pendidikan, pendidikan perlu untuk masyarakat kelas bawah karena penjualan organ tubuh banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah,pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.                  Memberi tahu orang lain
ketika kita mengetahui masalah ini tetapi tidak memberitahu orang lain. Permasalahan  ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya maka menjadi kewajiban untuk menyampaikan pada orang lain khususnya yang berpotensi mengalami penjualan organ tubuh manusia sebab orang yang mengetahui permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang disekitarnya.
3.                  Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang diketahui kepada yang berwajib. Bisa juga  mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktifitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati–hati dalam berteman.
2.4.2.      Pemecahan Masalah
Saat ini, terdapat beberapa pemecahan masalah untuk mengurangi penjualan organ tubuh manusia:
1.        Donor organ tubuh
Donor organ tubuh adalah salah satu langkah mengurangi penjualan organ. Donor organ yang tanpa mengharap imbalan merupakan suatu perbuatan yang mulia dan mampu membantu orang yang menderita gagal organ. Kecuali darah dan mata, hampir semua organ mengalami kekurangan.
Dinegara-negara maju, negara-negara eropa, dan amerika serikat, seruan untuk mendonorkan organ jika meninggal banyak dikampanyekan. Negara-negara tersebut membentuk suatu lembaga pemerintahan yang menaungi urusan donor organ baik untuk orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Tentunya pendonor di check kondisi kesehatannya dan bersedia mengisi form pernyataan persetujuan. Hasilnya, banyak calon pendonor bermunculan. Di negara-negara Asean hal ini juga sudah berlaku, di Singapura ditempuh melalui pendekatan hukum, setiap warga singapura diwajibkan menyumbangkan organ tubuhnya jika meninggal. Mereka yang tak bersedia harus membuat pernyataan tertulis.
Di Malaysia, didirikannya National Transplant Resource Center pada tahun 1997 yang secara resmi merupakan lembaga pemerintahan dibawah Kementrian Kesehatan, telah banyak menerima dan mendistribusikan organ tubuh berupa ginjal, jantung, hati, paru-paru, pancreas, mata, tulang, dan kulit. Sedangkan di Indonesia, langkah-langkah tersebut belum diterapkan, dan mungkin terhalang oleh undang-undang yang tidak memperbolehkan pengambilan organ pada mayat.


2.        Ketegasan Hukum
Ketegasan dalam perumusan dan pelaksanaan hukum oleh suatu negara sangat mampu mengurangi perdagangan organ. Seperti di Negara Inggris dan Singapura, kedua negara tersebut menerapkan hukum yang jelas melarang perdagangan tubuh manusia. Sedangkan tindak perdagangan organ masih sering terjadi di negara-negara yang hukumnya jelas melarang perdagangan organ tubuh manusia. Sehingga dapat disimpulkan hukum yang jelas dan lugas akan mengurangi bahkan menghilangkan perdagangan organ tubuh manusia di suatu negara.
3.        Organ Buatan
Organ buatan adalah organ buatan manusia yang diintegrasi dan ditanamkan dalam tubuh manusia untuk menggantikan fungsi organ alami manusia. Organ ini diciptakan untuk menunjang kehidupan pasien gagal organ ketika menunggu transplantasi organ, untuk meningkatkan kemampuan pasien agar mandiri, dan agar orang yang memiliki keterbatasan dapat seperti orang normal lainnya. Saat ini telah ditemukan dan dikembangkan berbagai macam organ buatan yang mampu menolong pasien penderita gagal organ meskipun tidak seperti organ alami, hal ini tentu akan mengurangi perdagangan organ tubuh.